Dinamika
Vol 25, No 2 (2019): Dinamika: Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum

REDISTRIBUSI TANAH SEBAGAI BAGIAN PROGRAM LANDREFORM SESUAI PP NO. 224 TAHUN 1961

Diah Ayu Puspitasari (Unknown)



Article Info

Publish Date
13 Feb 2019

Abstract

Abstrak Landreform/ Agrarian Reform adalah perubahan sistem pemilikan dan penguasaan tanah yang lampau diubah dengan sistem tata pertanahan baru yang disesuaikan dengan perubahan dan perkembangan masyarakat yang sedang giat melaksanakan pembangunan ekonominya. Landreform memiliki lima program salah satunya adalah redistribusi tanah-tanah yang selebihnya dari batas maksimum, tanah-tanah yang terkena larangan absentee, tanah-tanah bekas swapraja dan tanah-tanah negara yang berdasar pada perarutan pemerintah no 224 tahun 1961 tentang pelaksanaan pembagian tanah dan pemberian ganti kerugian.Kata kunci: LANDREFORM, REDISTRIBUSI TANAH Abstract Landreform / agrarian reformis the change in land ownership and control system of yesteryear converted to the new system of land which is adapted to the changes and development of society is actively implementing its economic development. Land reform has five programs one of which is the redistribution of lands remaining from the maximum limit, the lands affected by the ban on absentee, the lands of the former autonomous region and state land are based on the perarutan government no. 224 of 1961 on the implementation of the division of land and the provision of compensation. Keyword: landreform, redistribution of  land

Copyrights © 2019






Journal Info

Abbrev

jdh

Publisher

Subject

Humanities Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Jurnal Dinamika merupakan jurnal tentang gagasan gagasan kritis dan alternatif yang berorientasi pada penguatan supremasi hukum yang menampung dan mempublikasih tulisan hasil riset atau opini yang berkaitan dengan ilmu hukum secara umum dan luas, baik dogmatika hukum, teori hukum atau filsafat hukum ...