Dinamika
Vol 27, No 11 (2021): Dinamika: Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum

ANALISIS YURIDIS PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR : 22/PUU-XV/2017 TENTANG BATAS USIA PERKAWINAN UNTUK MENCEGAH PERKAWINAN ANAK DI INDONESIA

Izza Zahrotun Nafisah (Unknown)



Article Info

Publish Date
24 Jul 2021

Abstract

ABSTRACTThe provisions minimum age of marriage in Article 7 paragraph (1) of Law No. 1 of 1974 concerning marriage raise various problems,namely the occurrence of inequality position in the law, discrimination, and also unfulfillment of constitutional rights of the state to the Applicants. Based on that, in this thesis the author takes the formulation of the problem is: 1. How is the juridical analysis Decision of the Constitutional Court Number: 22/PUU-XV/2017 on the marriage age limit? 2. How is the influence marriage age limit of minors after the Decision of the Constitutional Court Number: 22/PUU-XV/2017? This research is normative juridical research using conceptual approach and statutory approach. Collection of legal materials through primary legal materials, secondary legal materials, and tertiary legal materials. There is a change minimum age of marriage in women is 19 years. As mentioned in Marriage Constitution.Keywords: Juridical Analysis, Marriage Age Limit, Preventing, Child MarriageABSTRAK            Ketentuan batas usia minimal perkawinan yang terdapat dalam Pasal 7 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan menimbulkan berbagai permasalahan yaitu terjadinya ketidaksamaan kedudukan dalam hukum, diskriminasi, dan juga tidak terpenuhinya hak-hak konstitusional negara kepada para Pemohon. Berdasarkan latar belakang tersebut, maka dalam skripsi ini penulis mengambil rumusan masalah sebagai berikut : 1. Bagaimana analisis yuridis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 22/PUU-XV/2017 tentang batas usia perkawinan ?  2. Bagaimana pengaruh batas usia perkawinan anak dibawah umur pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 22/PUU-XV/2017 ? Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan konseptual dan pendekatan perundang-undangan. Pengumpulan bahan hukum melalui bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Adanya perubahan batas usia minimal  perkawinan pada perempuan yaitu 19 tahun. Sebagaimana telah tercantum dalam Pasal 7 ayat (1) UU No.16 Tahun 2019 tentang Perubahan terhadap UU No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.Kata Kunci: Analisis Yuridis, Batas Usia Kawin, Mencegah, Perkawinan Anak

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

jdh

Publisher

Subject

Humanities Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Jurnal Dinamika merupakan jurnal tentang gagasan gagasan kritis dan alternatif yang berorientasi pada penguatan supremasi hukum yang menampung dan mempublikasih tulisan hasil riset atau opini yang berkaitan dengan ilmu hukum secara umum dan luas, baik dogmatika hukum, teori hukum atau filsafat hukum ...