Dinamika
Vol 26, No 13 (2020): Dinamika: Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum

PENYUAPAN TERHADAP KOMISIONER KOMISI PEMILIHAN UMUM (KPU) DALAM HAL PENGGANTIAN ANTAR WAKTU (PAW) ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT (DPR) (Studi Kasus Wahyu Setiawan)

muhammad gema ramadhan susetiobekti (Unknown)



Article Info

Publish Date
10 Aug 2020

Abstract

ABSTRACTInterim Replacement (PAW) legislative members (DPR / DPRD / DPD) are common. A board member can be replaced for various reasons in the middle of his term of office. From this explanation, it can be drawn, the formulation of the problem consisting of What is the function of the General Election Commission (KPU) in terms of Inter-Time Replacement (PAW), as well as What are the legal consequences for the commissioners of the General Election Commission (KPU) who commit criminal acts in the determination of Inter-Time Replacement (KPU) PAW). This study recognizes and analyzes the function of the General Elections Commission (KPU) due to the legal consequences for the commissioners of the General Elections Commission (KPU) who commit crimes. This research uses normative juridical research. From the results of this study it can be concluded that the function of the General Election Commission (KPU) in the case of Inter-Time Replacement (PAW) as an administrative function. The legal consequences for KPU commissioners who commit crimes are individual responsibility rather than institutional for the KPU.Keywords: bribery, replacement between time ABSTRAKPenggantian Antar Waktu (PAW) anggota legislatif (DPR/DPRD/DPD) adalah hal lazim. Seorang anggota dewan bisa diganti dengan berbagai alasan di tengah masa jabatannya. Dari penjelasan tersebut dapat diambil, rumusan masalah yang terdiri atas Apa fungsi Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam hal Penggantian Antar Waktu (PAW), serta Apa akibat hukum bagi komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang melakukan tindak pidana dalam penetapan Penggantian Antar Waktu (PAW). Penelitian ini mengetahui dan menganlisa fungsi Komisi Pemilihan Umum (KPU) akibat hukum bagi komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang melakukan tindak pidana. Penelitian ini menggunakan penelitian yuridis normatif. Dari hasil penelitian ini dapat di simpulkan bahwa fungsi Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam hal Penggantian Antar Waktu (PAW) sebagai fungsi administratif. Akibat hukum bagi komisioner KPU yang melakukan tindak pidana perbuatannya menjadi tanggung jawab individu bukan untuk kelembagaan bagi KPU.Kata Kunci: penyuapan, penggantian antar waktu

Copyrights © 2020






Journal Info

Abbrev

jdh

Publisher

Subject

Humanities Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Jurnal Dinamika merupakan jurnal tentang gagasan gagasan kritis dan alternatif yang berorientasi pada penguatan supremasi hukum yang menampung dan mempublikasih tulisan hasil riset atau opini yang berkaitan dengan ilmu hukum secara umum dan luas, baik dogmatika hukum, teori hukum atau filsafat hukum ...