Dinamika
Vol 26, No 10 (2020): Dinamika: Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum

PENYELESAIAN SENGKETA PENCEMARAN LINGKUNGAN OLEH KORPORASI BERDASARKAN PERTANGGUNGJAWABAN MUTLAK DI INDONESIA

khoirul anam (Unknown)



Article Info

Publish Date
10 Aug 2020

Abstract

ABSTRACTenvironmental pollution contained in Article 88 of Law Number 32 Year 2009 concerning Environmental Protection and Management, namely "Every person whose actions, businesses and / or activities use B3, produce and / or manage B3 waste, and / or which pose a serious threat to the environment is absolutely responsible for losses incurred without the need to prove the element of error. In this case, it can be done by a person or corporation, the pollution caused can be resolved with the principle of absolute responsibility, namely the plaintiff without the need to prove the element of the defendant's guilt.Key words: environmental pollution, absolute responsibility, corporation ABSTRAKPencemaran lingkungan yang terdapat pasa Pasal 88 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yaitu “Setiap orang yang tindakannya, usahanya dan/atau kegiatannya menggunakan B3, menghasilkan dan/atau mengelola limbah B3, dan/atau yang menimbulkan ancaman serius terhadap lingkungan hidup bertanggungjawab mutlak atas kerugian yang terjadi tanpa perlu pembuktian unsur kesalahan”. Dalam hal ini bisa dilakukan oleh orang atau korporasi, pencemaran yang ditimbulkan bisa diselesaikan dengan asas tanggungjawab mutlak yakni penggugat tanpa perlu membuktikan unsur kesalahan tergugat.Kata Kunci : pencemaran lingkungan, tanggungjawab mutlak, korporasi

Copyrights © 2020






Journal Info

Abbrev

jdh

Publisher

Subject

Humanities Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Jurnal Dinamika merupakan jurnal tentang gagasan gagasan kritis dan alternatif yang berorientasi pada penguatan supremasi hukum yang menampung dan mempublikasih tulisan hasil riset atau opini yang berkaitan dengan ilmu hukum secara umum dan luas, baik dogmatika hukum, teori hukum atau filsafat hukum ...