Dinamika
Vol 26, No 6 (2020): Dinamika: Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum

AKIBAT HUKUM TERHADAP BARANG BUKTI YANG HILANG SEBELUM DIAJUKAN SEBAGAI ALAT BUKTI DALAM PROSES PERKARA PIDANA DIPERSIDANGAN

Afi Ikhsan Maulana (Fakultas Hukum Universitas Islam Malang)



Article Info

Publish Date
30 Jan 2020

Abstract

ABSTRACTProof is important matter in judicial process. Responsibility for proof goods to public prosecutor is unknown, as for authority they have, public prosecutor possible diversion, like replacing lost proof goods. The problem formulation in this research is how legal consequences of proof goods that lost before submitted as evidence tools in criminal proceedings trial and what about sanctions for public prosecutors who lose proof goods. This empirical juridical research, shows that result: (1) The legal consequences if proof goods is lost before submitted as evidence tools in court is court will be hampered, about this case a legal vacuum occurs because there are no specific rules governing proof goods that is lost before being submitted as evidence tools in court; and (2) Sanctions for public prosecutors who lose proof goods before submitted as evidence tools are disciplinary sanctions in accordance with Government Regulation Republic  Indonesia number 53/2010. Keywords: Proof Goods, Evidence Tools, Court, Public ProsecutorABSTRAKPembuktian adalah hal penting dari proses peradilan. Tanggung jawab akan barang bukti kepada jaksa penuntut umum belum banyak diketahui, adapun dengan kewenangan yang dimilikinya, jaksa penuntut umum kemungkinan dapat melakukan penyelewengan, seperti mengganti barang bukti yang hilang. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana akibat hukum terhadap barang bukti yang hilang sebelum diajukan sebagai alat bukti dalam proses perkara pidana dipersidangan dan bagaimana sanksi bagi jaksa penuntut umum yang menghilangkan barang bukti. Penelitian yuridis empiris ini, menunjukkan hasil bahwa: (1) Akibat hukum jika barang bukti hilang sebelum diajukan sebagai alat bukti dalam persidangan adalah persidangan akan terhambat, mengenai ini terjadi suatu kekosongan hukum karena tidak ada aturan yang mengatur secara spesifik tentang barang bukti yang hilang sebelum diajukan sebagai alat bukti dipersidangan; dan (2 Sanksi bagi jaksa penuntut umum yang menghilangkan barang bukti sebelum diajukan sebagai alat bukti adalah sanksi hukuman disiplin sesuai Peraturan Pemerintah RI nomor 53 tahun 2010.Kata Kunci : Barang Bukti, Alat Bukti, Persidangan, Jaksa Penuntut Umum

Copyrights © 2020






Journal Info

Abbrev

jdh

Publisher

Subject

Humanities Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Jurnal Dinamika merupakan jurnal tentang gagasan gagasan kritis dan alternatif yang berorientasi pada penguatan supremasi hukum yang menampung dan mempublikasih tulisan hasil riset atau opini yang berkaitan dengan ilmu hukum secara umum dan luas, baik dogmatika hukum, teori hukum atau filsafat hukum ...