Penelitian ini membahas tentang (1) Apakah yang menjadi faktor penyebab terjadinya perjudian di lingkungan masyarakat, (2) Bagaimanakah upaya pencegahan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum terhadap tindak pidana perjudian di Kabupaten Sampang ?Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini bersifat yuridis empiris, jenis data meliputi data primer dan data sekunder. Pengumpulan datanya dilakukan dengan interview/wawancara dan dokumentasi. Analisis datanya dilakukan secara deskriptif kualitatif. Kesimpulannya (1) Faktor penyebab terjadinya kejahatan perjudian di lingkungan masyarakat faktor ekonomi, ingin coba-coba dan faktor lingkungan. Terjadinya kejahatan perjudian karena faktor ekonomi yang disebabkan karena kemampuan ekonomi seseorang rendah. Bagi masyarakat dengan status ekonomi yang rendah perjudian seringkali dianggap sebagai suatu sarana untuk meningkatkan taraf hidup mereka. Faktor iseng atau coba-coba merupakan salah satu faktor yang sangat berbahaya, dimana sewaktu-waktu dapat menyebabkan seseorang semakin terjerumus kedalam kejahatan perjudian. Upaya pencegahan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum terhadap tindak pidana perjudian di Kabupaten Sampang mengadakan penyuluhan dan sosialisasi mengenai dampak buruk perjudian kepada masyarakat dan melakukan patroli atau razia.
Copyrights © 2021