Dinamika
Vol 26, No 7 (2020): Dinamika: Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum

TINDAK PIDANA INSES/INCEST MENURUT PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN NASIONAL

Rahmad Dwi Putra Santosa (Fakultas Hukum Universitas Islam Malang)



Article Info

Publish Date
30 Jan 2020

Abstract

 ABSTRACTIn the broader social system, of course, there are smaller groups that take an important role in sustaining the social system in a country. The smallest group is commonly known as the term family. The family itself is the smallest group in a society, which consists of the father as the head of the family, then the mother and child, who are in one lineage (blood-related), all of which have a dependency on one another. But if you look at it a bit less worrying. The last few months are still fresh in our minds related to the reporting of criminal cases/crimes that occur within the scope of a family. Which crime is often known as incest. Namely sexual incest/incest marriage. Has this kind of action been regulated in national legislation? This study uses normative juridical methods. The results of this research show that incest crime does not yet have special laws specified in this crime. When it comes to incest cases commonly refer to regulations from the Criminal Code (KUHP) and other Special regulations. Where in the Criminal Code (KUHP) can be used in Article 294 (1), and Law No.35 of 2014 concerning Amendments to Law No. 23 of 2002 concerning Child Protection.Keywords: Criminal, Incest, Sexual / Incest marriage ABSTRAKDalam tatanan kehidupan masyarakat secara luas, tentu terdapat kelompok-kelompok terkecil dari tatanan tersebut yang menjadi penting peranannya demi kelangsungan kehidupan masyarakat dalam suatu negara. Kelompok terkecil tersebut lebih familiar dikenal dengan istilah keluarga. Keluarga sendiri merupakan kelompok terkecil dalam suatu tatanan masyarakat, yang terdiri dari ayah sebagai kepala keluarga, kemudian ibu serta anak, yang berada dalam satu garis keturunan (sedarah), dimana kesemuanya memiliki ketergantungan antara satu dengan yang lainnya. Tetapi jika dilihat semakin lama sedikit kurang memprihatinkan. Beberapa bulan belakangan masih segar diingatan kita terkait beberapa pemberitaan kasus tindak pidana/kejahatan yang terjadi dalam lingkup suatu keluarga. Yang mana tindak pidana tersebut sering dikenal sebagai istilah inses. Yaitu tindakan seksual sedarah/pernikahan sedarah. Lantas apakah hal tersebut sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan nasional. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif. Hasil dari penelitian diperoleh, bahwa tindak pidana inses belum memiliki aturan khusus yang mengatur tentang tindak pidana tersebut, maka dalam penanganannya digunakan peraturan dari KUHP dan peraturan Khusus lainnya. Dimana dalam KUHP bisa digunakan Pasal 294 (1) , dan juga Undang-Undang No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Kata Kunci : Tindak Pidana, Inses, Seksual/pernikahan Sedarah] 

Copyrights © 2020






Journal Info

Abbrev

jdh

Publisher

Subject

Humanities Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Jurnal Dinamika merupakan jurnal tentang gagasan gagasan kritis dan alternatif yang berorientasi pada penguatan supremasi hukum yang menampung dan mempublikasih tulisan hasil riset atau opini yang berkaitan dengan ilmu hukum secara umum dan luas, baik dogmatika hukum, teori hukum atau filsafat hukum ...