Eksistensi atau kedudukan hukuman mati bagi pengedar narkotika dalam kajian hukum positip sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dalam Undang-Undang Nomor. 35 tahun 2009 terdapat sanksi pidana mati sebagaimana terurmus dalam pasal 113, 114, 118, 119, 121, 144. Pasal-pasal ini sudah jelas-jelas mengatur tentang kedudukan pengedar narkotika yang bisa dijerat atau dikenai sanksi dengan hukuman mati. Sanksi hukuman mati ini selain menjadi tugas dan kewenangan hakim untuk memutuskan saat terdakwanya diperiksa dan terbukti melakukan tindak pidana pengedaran narkoba, juga ditentukan oleh peran jaksa penuntut umum yang mengajukan tuntutan hukuman mati terhadap pengedarKata kunci: peran, hukuman mati, hakim The existence or position of the death penalty for narcotics dealer in the positive law study is regulated in Law Number. 35 of 2009 concerning Narcotics. In law number 35 of 2009 there are death penalty sanctions as stated in articles 113, 114, 118, 119, 121, 144. These articles clearly regulate the position of narcotics dealers who can be charged or subject to sanctions with the death penalty. The death penalty sanctions aside from being the duty and authority of the judge to decide when the defendant was questioned and proven to have committed a drug trafficking crime, it was also determined by the role of the public prosecutor who filed a death sentence against the dealer.Keywords: role, death penalty, judge
Copyrights © 2019