Dinamika
Vol 26, No 3 (2020): Dinamika: Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum

ANALISA YURIDIS PEMBAGIAN KEWARISAN PASANGAN SUAMI ISTRI BEDA AGAMA DALAM PERSPEKTIF HUKUM WARIS ISLAM DAN HUKUM WARIS PERDATA

Era Fazira Maulidina (Fakultas Hukum Universitas Islam Malang)



Article Info

Publish Date
30 Jan 2020

Abstract

ABSTRACTInterfaith marriages are considered as one of the inhibiting factors for a person to get an estate. So the formulation of the problem is taken how the marital status of married couples of different religions according to Islamic law and civil law and how the distribution of inheritance between religious couples according to Islamic inheritance law and civil inheritance law. The method used in this study is normative juridical, using the statutory approach. Collection of legal materials through the method of literature study, with primary legal materials and secondary legal materials. Furthermore, legal material is reviewed and analyzed with approaches used to address legal issues in this research. Interfaith marriage according to Islamic law is strictly prohibited. The prohibition of interfaith marriages is clearly stated in the provisions of Article 44 KHI and Article 40 letter c KHI. According to Islamic inheritance law that differs from religion with husband who gets the will, the civil inheritance law adheres to the individual inheritance system, which means the opening of inheritance from the heirs received by the world and can be divided ownership to the heirsKeywords: Marriage, interfaith marriage, inheritance. ABSTRAKPerkawinan beda agama dianggap sebagai salah satu faktor penghambat seseorang untuk mendapatkan suatu harta waris. Maka rumusan masalah yang diambil bagaimana status perkawinan pasangan suami istri beda agama menurut hukum Islam dan hukum perdata dan bagaimana pembagian warisan pasangan suami istri beda agama menurut hukum waris Islam dan hukum waris perdata. Metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu yuridis normatif, dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan. Pengumpulan bahan hukum melalui metode studi literatur, dengan bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Selanjutnya bahan hukum dikaji dan dianalisis dengan pendekatan-pendekatan yang digunakan untuk menjawab isu hukum dalam penelitian ini. Perkawinan beda agama menurut hukum Islam sangat dilarang. Larangan perkawinan beda agama tersebut sudah jelas tertera dalam ketentuan Pasal 44 KHI dan Pasal 40 huruf c KHI. Menurut hukum kewarisan Islam seorang istri yang berbeda agama dengan suami mendapatkan wasiat wajibah, hukum waris perdata menganut sistem kewarisan individual, artinya terbukanya harta warisan sejak pewaris meninggal dunia dan dapat dibagi kepemilikannya kepada ahli waris.Kata Kunci: Perkawinan, Perkawinan beda agama, Pewarisan. 

Copyrights © 2020






Journal Info

Abbrev

jdh

Publisher

Subject

Humanities Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Jurnal Dinamika merupakan jurnal tentang gagasan gagasan kritis dan alternatif yang berorientasi pada penguatan supremasi hukum yang menampung dan mempublikasih tulisan hasil riset atau opini yang berkaitan dengan ilmu hukum secara umum dan luas, baik dogmatika hukum, teori hukum atau filsafat hukum ...