ABSTRACTThe Government established Regulation of the Minister of Agrarian and Space/Head of the National Land Agency of Republic of Indonesia Number 18 year of 2016 concerning Control of Agricultural Land Authority. The background of this paper is that there are people who still have land that exceeds the maximum limitation and the research problems are How is the implementation of regulation? What are the inhibiting factors and efforts to overcome it? and How is the law consequences for people who violate these regulations? This research is an empirical legal research using a sociological approach. Data collection is conducted through data in the field, with primary data and secondary data. In Kunjang Sub-district, Kediri Regency, this regulation has not yet been implemented because there are still people who have land that exceeds the maximum limitation. There are inhibiting factors that occur which are the lack of supervision and the lack of understanding from the community who violate the regulations, the land will be redistributed in accordance with applicable regulations.Keywords: Maximum limitation of Agricultural Land Authority, Implementation of Regulation, Land RedistributionABSTRAKPemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengendalian Penguasaan Tanah Pertanian. Latar belakang karya tulis ini yaitu masih ada masyarakat yang memiliki tanah yang melebihi batas maksimum dan rumusan masalah penetian ini yaitu bagaimana penerapan dari peraturan tersebut?, apa faktor penghambat dan upaya untuk mengatasinya? dan akibat hukum bagi masyarakat yang melanggar peraturan tersebut?. Penelitian ini merupakan penelitian hukum yuridis empiris dengan menggunakan pendekatan sosiologis. Pengumpulan data melalui data dilapangan, dengan data primer dan data sekunder. Di Kecamatan Kunjang Kabupaten Kediri peraturan tersebut masih belum diterapkan karena masih terdapat masyarakat yang memiliki tanah yang melebihi batas maksimum. Terdapat faktor penghambat yaitu kurang pengawasan dan kurangnya pemahaman dari masyarakat. Yang melanggar peraturan, tanahnya akan dilakukan redistribusi sesuai dengan peraturan yang berlaku.Kata Kunci : Batas maksimum kepemilikan tanah pertanian, penerapan peraturan, redistribusi tanah
Copyrights © 2020