Anak memiliki peranan yang begitu penting sehingga untuk menjalankan peranannya dimasa yang akan datang dan menjadikannya sebagai sumber daya manusia yang berkualitas maka anak perlu dipersiapkan dan memperoleh segala kebutuhannya baik fisik dan psikis, pendidikan, kesehatan, perlindungan dari kejahatan atau perlindungan hukum dan termasuk bimbingan atas kesalahan atau perilaku yang tidak pantas yang dilakukan oleh anak yang merugikan orang lain maupun dirinya sendiri.Media massa seringkali memberitakan anak yang melakukan perbuatan asusila yaitu pencabulan. Pencabulan adalah tindakan yang amoral dan tidak beretika dan merugikan diri sendiri maupun orang lain. Anak yang menjadi pelaku tindak pidana pencabulan akan berurusan dengan hukum sehingga disebut sebagai anak yang berkonflik dengan hukum. Saat anak berkonflik dengan hukum menjadi seorang pelaku tindak pidana pencabulan, bagaimanakah perspektif hukum dan HAM memandang hal tersebut daalam memberikan perlindungan atas hak-hak anak.Kata kunci: Hukum dan Hak Asasi Manusia, Hak-hak Anak, Pencabulan
Copyrights © 2021