Dinamika
Vol 25, No 13 (2019): Dinamika: Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum

PEMAKSAAN MELAKUKAN PEKAWINAN MENURUT UU NOMOR 1 TAHUN 1974 DAN UNDANG –UNDANG NOMER 39 TAHUN 1999

Arif rahman harun (Unknown)



Article Info

Publish Date
29 Jul 2019

Abstract

AbstrakAbstrak Praktek pemaksaan perkawinan saat ini masih umum, alasan pemaksaan pernikahan juga berkisar dari perjodohan, melunasi hutang, keinginan orang tua dan sebagainya. Perkawinan paksa ini dilakukan tanpa mematuhi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Praktek pernikahan paksa juga dilakukan tanpa mempertimbangkan hak asasi manusia itu sendiri, pasangan yang melakukan pernikahan paksa secara paksa dinikahkan oleh orang tua mereka, yang berarti bahwa orang tua mereka telah melanggar hak asasi manusia mereka yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 yang mengakibatkan ketidakkonsistenan dalam kehidupan pernikahan dan dapat menyebabkan perceraian.Kata kunci: pernikahan paksa, hak asasi manusia, Abstract Today's practice of marital coercion is still common, the reasons for marriage coercion also range from matchmaking, paying off debts, the wishes of parents and so forth. This forced marriage is carried out without observing the Law Number 1 of 1974 concerning Marriage. The practice of forced marriage is also carried out without considering human rights themselves, couples who make forced marriages are forcibly married by their parents, which means that their parents have violated their human rights which are contained in Law Number 39 of 1999 which resulting in the inconsistency of married life and can lead to divorce.Keywords: Forced Marriage, human rights,

Copyrights © 2019






Journal Info

Abbrev

jdh

Publisher

Subject

Humanities Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Jurnal Dinamika merupakan jurnal tentang gagasan gagasan kritis dan alternatif yang berorientasi pada penguatan supremasi hukum yang menampung dan mempublikasih tulisan hasil riset atau opini yang berkaitan dengan ilmu hukum secara umum dan luas, baik dogmatika hukum, teori hukum atau filsafat hukum ...