Penelitian ini dilatar belakangi oleh timbulnya akibat hukum dalam hal nominee yang ingkar janji terhadap warna negara asing. Sehingga dihasilkan adanya pembahasan dalam faktor yang menyebabkan terjadinya penyelundupan hukum atas penguasaan Hak Milik atas tanah oleh warga negara asing yang marak terjadi di Indonesia, dilakukan dengan berbagai modus yang disebabkan oleh ketidakpuasan warga negara asing khususnya investor asing atas hak tanah yang diberikan kepada mereka yang berupa Hak Pakai dan Hak Sewa yang penggunaannya sangat terbatas, karena kurangnya pengawasan lapangan yang dilakukan lembaga pengawas terhadap Pejabat Notaris, serta kurangnya sosialisasi Pemerintah kepada masyarakat terkait larangan warga negara asing untuk menguasai Hak Milik atas tanah di Indonesia. Dan akibat hukum yang timbul apabila pihak Nominee mengingkari perjanjian yang ditandatangani bersama WNA, adalah perjanjiannya batal demi hukum Dengan menggunakan metode penelitian bersifat yuridis sosiologis, serta sumber data berasal dari data primer dan data sekunder yang dilakukan melalui wawancara dan studi pustaka.
Copyrights © 2021