Dinamika
Vol 26, No 7 (2020): Dinamika: Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum

KEDUDUKAN HUKUM PERATURAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 2 TAHUN 2019 TENTANG PERSELISIHAN HASIL PEMILU BERDASARKAN HUKUM ADMINISTRASI NEGARA

Mahirotul Alawiyah (Fakultas Hukum Universitas Islam Malang)



Article Info

Publish Date
30 Jan 2020

Abstract

ABSTRACT             At the court session of the general election result some time ago, one of the judges of the Constitutional Court set aside the Constitutional Court Regulation Number 2 of 2019. It was caused debate among law observers and parties who litigated at the time. Based on this background, this thesis raises the formulation of the problem, What is the legal standing and the legal certainty of the Constitutional Court Regulation Number 2 of 2019 in the system of statutory regulations and Administrative Law? The results of this study indicate that the Constitutional Court Regulation Number 2 of 2019 in the Indonesian legal system is valid because it is recognized. Meanwhile, the legal uncertainty occurs in the Regulation based on Administrative Law Perspective, because the regulation which is pseudowetgeving was not revoked and was not done the judicial review when the regulation is considered irrelevant so it makes the legal certainty is weak.Key words: Constitutional Court Regulation, Pseudowetgeving, Legal Standing. ABSTRAKPada persidangan perselisihan hasil pemilihan umum beberapa waktu lalu, salah satu hakim Mahkamah Konstitusi mengenyampingkan  Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2019 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penangan Perkara Perselisihan Hasil Pemilu. Hal ini menimbulkan perdebatan di kalangan pengamat hukum serta para pihak yang berperkara pada saat itu. Berdasarkan latar belakang tersebut, skripsi ini mengangkat rumusan masalah, Bagaimana kedudukan hukum serta kepastian hukum Peraturan Mahkamah konstitusi Nomor 2 tahun 2019 dalam sistem peraturan perundang-undangan dan Hukum Administrasi Negara? Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2019 dalam sistem peraturan perundang-undangan Indonesia adalah sah karena ia diakui keberadaannya. Sedangkan, terjadi ketidakpastian hukum pada Peraturan tersebut dalam Prespektif  Hukum Administrasi Negara, karena peraturan tersebut yang merupakan pseudowetgeving tidak dilakukan pencabutan atau pun uji materi saat peraturan tersebut dianggap tidak relevan sehingga kepastianhukumnya lemah.Kata Kunci: Peraturan Mahkamah Konstitusi, Pseudowetgeving, Kedudukan Hukum.

Copyrights © 2020






Journal Info

Abbrev

jdh

Publisher

Subject

Humanities Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Jurnal Dinamika merupakan jurnal tentang gagasan gagasan kritis dan alternatif yang berorientasi pada penguatan supremasi hukum yang menampung dan mempublikasih tulisan hasil riset atau opini yang berkaitan dengan ilmu hukum secara umum dan luas, baik dogmatika hukum, teori hukum atau filsafat hukum ...