Dinamika
Vol 26, No 6 (2020): Dinamika: Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum

ANALISIS YURIDIS SOSIOLOGIS TERHADAP KEPEMILIKAN SENJATA TAJAM BERDASARKAN UNDANG-UNDANG DARURAT NOMOR 12 TAHUN 1951

M Syafiudin Syafiudin (Unknown)



Article Info

Publish Date
30 Jan 2020

Abstract

ABSTRACTOwnership of sharp weapons has been circulating in the community. Owners that already extends not only fixated on the weapon sharp which is used for the purposes of home stairs, appliance agriculture, weapons as well as antiquity and magic items. Sharp Weapons also owned only just for a hobby or collection. Based on the background, the authors raise the formulation of first, scope the enactment of Emergency Law No. 12 of 1951 in society. Second, law enforcement against the possession of sharp weapons. Third, sanctions are given for possession of sharp weapons that occur in the community. This research is a kind of empirical juridical research. The results of the study concluded that in this community the Emergency Law No. 12 of 1951 and used as a legal reference in the possession of sharp weapons. Law enforcement against those who have sharp weapons is carried out by the police as law enforcement officers, by giving punishment to people who own or misuse sharp weapons. Penalties are given to the possession of sharp weapons that sentence in prison at most 10 years. Keyword: Owners, Sharp Weapon, CollectionABSTRAKKepemilikan senjata tajam sudah beredar di masyarakat. Kepemilikan tersebut sudah meluas tidak hanya terpaku pada senjata tajam yang digunakan untuk keperluan rumah tangga, alat pertanian, maupun senjata barang kuno maupun barang ajaib. Senjata tajam juga dimiliki hanya sekedar untuk hobi maupun koleksi. Berdasarkan latar belakang, maka penulis mengangkat rumusan Pertama, keberlakuan Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 dalam masyarakat. Kedua,  Penegakan hukum terhadap kepemilikan senjata tajam. Ketiga, sanksi atas kepemilikan senjata tajam. Penelitian ini merupakan jenis penelitian yuridis empiris. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa dalam komunitas ini Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 dan dijadikan sebagai acuan hukum dalam kepemilikan senjata tajam. Penegakan hukum pihak yang memiliki senjata tajam dilakukan oleh pihak kepolisian selaku aparat penegak hukum, dengan memberikan hukuman bagi masyarakat yang memiliki maupun menyalahgunakan senjata tajam. Sanksi yang diberikan terhadap kepemilikan senjata tajam yaitu hukuman penjara sebanyak-banyaknya 10 tahun.Kata Kunci: Kepemilikan, Senjata Tajam, Koleksi

Copyrights © 2020






Journal Info

Abbrev

jdh

Publisher

Subject

Humanities Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Jurnal Dinamika merupakan jurnal tentang gagasan gagasan kritis dan alternatif yang berorientasi pada penguatan supremasi hukum yang menampung dan mempublikasih tulisan hasil riset atau opini yang berkaitan dengan ilmu hukum secara umum dan luas, baik dogmatika hukum, teori hukum atau filsafat hukum ...