Dinamika
Vol 26, No 3 (2020): Dinamika: Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum

KEABSAHAN PERCERAIAN MELALUI MEDIA ELEKTRONIK MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN DAN HUKUM ISLAM

Moh Nurussalam Afifi (Fakultas Hukum Universitas Islam Malang)



Article Info

Publish Date
30 Jan 2020

Abstract

ABSTRACT Divorce is lawful but hated by God, because in divorce there will be more harm than benefits, and as time goes by, the community's method of taking action in the form of divorce is easier because it can use electronic means, either direct telephone or message short (SMS), this action raises a question mark whether the divorce is legitimate delivered via electronic media. Therefore, the author compiles this normative research, by using a literature study it is expected to be able to answer the problems raised by the author regarding the validity of divorce by using electronic media.Keywords: Divorce, Electronic Media, Marriage Law, Compilation of Islamic Law ABSTRAK Perceraian adalah sesuatu yang halal akan tetapi dibenci oleh Tuhan, sebab dalam perceraian akan lebih banyak mudharatnya dari pada manfaatnya, dan seiring perkembangan zaman, metode masyarakat dalam melakukan tindakan berupa perceraian bertambah mudah karena bisa menggunakan sarana elektronik, baik telfon secara langsung, ataupun berupa pesan singkat (SMS), tindakan ini menimbulkan tanda tanya apakah sah perceraian yang disampaikan melalui media elektronik. Oleh sebab itu Penulis menyusun penelitian normatif ini, dengan menggunakan studi kepustakaan diharapkan dapat menjawab permasalahan yang Penulis angkat terkait keabsahan perceraian dengan menggunakan media eletronik.Kata Kunci: Perceraian, Media Elektronik, Undang-Undang Perkawinan, Kompilasi Hukum Islam

Copyrights © 2020






Journal Info

Abbrev

jdh

Publisher

Subject

Humanities Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Jurnal Dinamika merupakan jurnal tentang gagasan gagasan kritis dan alternatif yang berorientasi pada penguatan supremasi hukum yang menampung dan mempublikasih tulisan hasil riset atau opini yang berkaitan dengan ilmu hukum secara umum dan luas, baik dogmatika hukum, teori hukum atau filsafat hukum ...