Dinamika
Vol 26, No 15 (2020): Dinamika: Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum

HAMBATAN-HAMBATAN JAKSA PENUNTUT UMUM DALAM MENYUSUN SURAT DAKWAAN

Renaldi Rachman Dyaksa (Unknown)



Article Info

Publish Date
10 Aug 2020

Abstract

Penuntutan adalah pemeriksaan di muka hakim untuk memperoleh putusan. Penuntutan seorang dengan tindak pidana tidak bisa diwakilkan, melainkan diserahkan kepada Kejaksaan Republik Indonesia, tugas utamanya adalah sebagai penuntut umum, Kejaksaan adalah pemegang monopoli atas perbuatan penuntutan. Dalam hal ini rumusana yang bisa diĀ  ambilĀ  adalah Faktor apa yang menghambat JPU dalam menyusun surat dakwaan, serta Upaya apakah yang dilakukan JPU mengatasi hambatan dalam pembuatan surat dakwaan. Maka tujuan untuk mengetahui faktor penghambat bagi jaksa/penuntut umum dalam menyusun surat dakwaan serta upaya apa yang dilakukan Jaksa/penuntut umum untuk mengatasi hambatan tersebut. Dalam Jenis penelitian digunakan yuridis empiris. Dari hasil tersebut maka dapat disimpulkan bahwa Faktor yang menghambat Jaksa Penuntut Umum untuk menyusun surat dakwaan adalah kurangnya profesionallisme Jaksa Penuntut Umum, maka banyak terjadi bolak-balik berkas dari Jaksa Penuntut Umum ke penyidik. Dalam hal upaya untuk mengatasi hambatan dalam proses penyusunan surat dakwaan, ada tiga hal yaitu : Preemtif, Preventive, Represif.Kata kunci: Kode Etik Jaksa

Copyrights © 2020






Journal Info

Abbrev

jdh

Publisher

Subject

Humanities Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Jurnal Dinamika merupakan jurnal tentang gagasan gagasan kritis dan alternatif yang berorientasi pada penguatan supremasi hukum yang menampung dan mempublikasih tulisan hasil riset atau opini yang berkaitan dengan ilmu hukum secara umum dan luas, baik dogmatika hukum, teori hukum atau filsafat hukum ...