Dinamika
Vol 27, No 16 (2021): Dinamika

Faktor-faktor Pelanggaran Terhadap Pasal 107 Ayat (2) Undang-undang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan (UULLAJ) (Studi di Wilayah Hukum Polres Sampang)

Prama Cahya (Unknown)



Article Info

Publish Date
02 Aug 2021

Abstract

Penelitian ini dilatar belakangi oleh adanya ketentuan pasal 107 ayat (2) UU Lalu Lintas Kecelakaan dan Angkutan Jalan yang mewajibkan pengendara kendaraan bermotor roda dua menyalakan lampu utama pada siang hari.  Rumusan masalahnya yaitu mengenai Pelaksanaan Ketentuan Pasal tersebut di Wilayah Polres Sampang, faktor-faktor ketidakpatuhan masyarakat terhadap pasal tersebut dan upaya yang dilakukan oleh Pihak Kepolisian Sampang untuk mengatasi hal tersebut. Penelitian ini menggunakan Metode Yuridis Empiris dengan pendekatan Yuridis Sosiologis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pelaksanaan Pasal tersebut di Sampang sudah dilaksanakan meskipun ada sebagian yang belum mematuhi. Ketidakpatuhan sebagian masyarakat Sampang untuk menyalakan lampu utama di siang hari disebakan karena ketidaktahuan tentang aturan tersebut, beranggapan jika menyalakan lampu utama di siang hari adalah perbuatan yang sia-sia, suatu pemborosan, dan menambah panasnya udara. Upaya yang dilakukan oleh pihak kepolisian Sampang adalah memberikan penyuluhan tentang UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, mempertegas sangsi bagi pelanggar UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

jdh

Publisher

Subject

Humanities Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Jurnal Dinamika merupakan jurnal tentang gagasan gagasan kritis dan alternatif yang berorientasi pada penguatan supremasi hukum yang menampung dan mempublikasih tulisan hasil riset atau opini yang berkaitan dengan ilmu hukum secara umum dan luas, baik dogmatika hukum, teori hukum atau filsafat hukum ...