Dinamika
Vol 28, No 16 (2022): Dinamika

TANGGUNGJAWAB PIDANA PELAKU JUDI ONLINE BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NO. 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK

Muhsinul Anam (Unknown)



Article Info

Publish Date
25 Jul 2022

Abstract

ABSTRACTAlong with the development of the times and gambling technology is now also growing which is commonly called online gambling where the crime is committed by utilizing the internet network with various modes when playing it. The research method that the author uses is normative juridical and uses a statutory approach. The technique of collecting legal materials used is through literature study. The results of this study indicate that the modus operandi of online gambling can be classified into 2, namely: 1. Online gambling with a direct transaction system, 2. Online gambling with a deposit system, and for criminal liability online gambling itself is regulated in Article 27 paragraph (2) and Article 45 of Law Number 19 of 2016 concerning Information and Electronic Transactions, but in that article only explains about someone who distributes, transmits, and makes accessible something that contains gambling and its criminal acts, then online gambling in Indonesia must be equated with gambling. in general, where gambling players are also acted on under criminal law in addition to punishment for the bookie.Keywords: Responsibility, Criminal, Online GamblingĀ ABSTRAKSeiring berkembangnya zaman dan teknologi perjudian kini juga semakin berkembang yang biasa di sebut perjudian online dimana kejahatan tersebut dilakukan dengan cara memanfaatkan jaringan internet dengan berbagai macam modus saat memainkannya. Metode penelitian yang penulis gunakan adalah yuridis normatif dan menggunakan pendekatan perundangan-undangan. Teknik pengumpulan bahan hukum yang digunakan yakni melewati studi kepustakaan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwasannya modus operandi perjudian online dapat digolongkan menjadi 2 yaitu: 1. Perjudian online dengan sistem transaksi langsung, 2. Perjudian online dengan sistem deposit, serta untuk pertanggungjawaban pidana perjudian online itu sendiri sudah diatur dalam Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 45 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, namun dalam pasal tersebut hanya menarangkan tentang seseorang yang mendistribusikan, mentransmisikan, serta membuat bisa diaksesnya sesuatu muatan yang didalamnya ada perjudian beserta dengan tindak pidananya, maka judi online di Indonesia harus disamakan dengan judi secara umum, yang dimana pemain judi juga di tindak berdasarkan hukum pidana selain hukuman terhadap bandarnya.Kata Kunci : Tanggungjawab, Pidana, Judi Online

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

jdh

Publisher

Subject

Humanities Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Jurnal Dinamika merupakan jurnal tentang gagasan gagasan kritis dan alternatif yang berorientasi pada penguatan supremasi hukum yang menampung dan mempublikasih tulisan hasil riset atau opini yang berkaitan dengan ilmu hukum secara umum dan luas, baik dogmatika hukum, teori hukum atau filsafat hukum ...