AbstrakPerjudian merupakan salah satu tindak pidana (delict) yang meresahkan masyarakat. Sehubungan dengan itu, dalam Pasal 1 Undang-Undang No. 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian dinyatakan bahwa semua tindak pidana perjudian sebagai kejahatan. Dalam jurnal ini akan memfokuskan pada pembahasan upaya kepolisian dalam menanggulangi judi bola pada anak dibawah umur dan hambatan-hambatannya. Selain itu juga akan membahas bentuk serta faktor penyebab terjadinya judi bola pada anak dibawah umur di Kabupaten Dompu. Kata Kunci: judi, anak dibawah umur. Gambling is one of the crimes (delict) that disturbs the public. Therefore, in Article 1 of Law Number 7 of 1974 concerning gambling are crimes. In this journal, will focus on discussing police efforts in tackling soccer gambling in minors and its obstacles. Besides it will also discuss the forms and factors of the occurrence of soccer gambling in minors in Dompu Regency. Keywords: gambling, minors.
Copyrights © 2019