Dinamika
Vol 26, No 7 (2020): Dinamika: Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum

ANALISIS YURIDIS PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 65/PUU-IX/2011 TENTANG PRAPERADILAN DI INDONESIA

Achmad Zuhdi (Fakultas Hukum Universitas Islam Malang)



Article Info

Publish Date
30 Jan 2020

Abstract

ABSTRACTPre-Trial is formed to promote the rights of suspects, but found many injustice in this pre-trial mechanism. in Article 83 Verse (2) Criminal Procedure Code  grants the right only to investigators when a decision relating to the validity or not of the investigation / validity of the prosecution if it is decided by the "illegitimate" court. his study uses a conceptual approach, a legal approach, a case approach, and a comparative approach. Based on this research, several problems were found, namely what was the ratio of the Decidendi of the Constitutional Court and the change in the Criminal Procedure Code after the decision of the Constitutional Court and the comparison with the United States Whereas if the verdict is declared "Legitimate" then the applicant / victim cannot submit an appeal. Of course this is discrimination in law, by not giving equal portions to every citizen. Keywords : Criminal Procedure Code, Pre-Trial, RemediesABSTRAKPraperadilan dibentuk demi mengedepankan Hak Asasi Tersangka, Namun ditemukan banyak ketidakadilan dalam mekanisme praperadilan ini. Dalam pasal 83 (2) KUHAP hanya memberikan hak kepada penyidik saja ketika putusan yang berkaitan dengan sah atau tidaknya penyidikan/ sah atau tidaknya penuntutan apabila diputuskan oleh pengadilan “Tidak Sahnya” Penyidikan atau penuntutan maka penyidik atau penuntut umum dapat meminta putusan akhir ke Pengadilan Tinggi. Sedangkan jika putusan tersebut dinyatakan “Sah” Maka pemohon/Korban tidak dapat mengajukan banding. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif, yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka, yang merupakan data sekunder dan aturan perundang-undangan sebagai bahan hukum primer. Penelitian ini menggunakan pendekatan konseptual, pendekatan undang-undang, pendekatan kasus, dan pendekatan perbandingan. Berdasarkan penelitian tersebut ditemukan beberapa masalah yaitu Apa ratio decidendi Mahkamah Konstitusi dan perubahan KUHAP sesudah putusan Mahkamah Konstitusi serta perbandingan dengan Amerika Serikat. Tentu ini merupakan diskriminasi dalam hukum, dengan tidak memberikan porsi yang sama kepada setiap warga Negara.Kata Kunci : Hukum Acara Pidana, Praperadilan, Upaya Hukum

Copyrights © 2020






Journal Info

Abbrev

jdh

Publisher

Subject

Humanities Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Jurnal Dinamika merupakan jurnal tentang gagasan gagasan kritis dan alternatif yang berorientasi pada penguatan supremasi hukum yang menampung dan mempublikasih tulisan hasil riset atau opini yang berkaitan dengan ilmu hukum secara umum dan luas, baik dogmatika hukum, teori hukum atau filsafat hukum ...