ABSTRACTPre-Trial is formed to promote the rights of suspects, but found many injustice in this pre-trial mechanism. in Article 83 Verse (2) Criminal Procedure Code grants the right only to investigators when a decision relating to the validity or not of the investigation / validity of the prosecution if it is decided by the "illegitimate" court. his study uses a conceptual approach, a legal approach, a case approach, and a comparative approach. Based on this research, several problems were found, namely what was the ratio of the Decidendi of the Constitutional Court and the change in the Criminal Procedure Code after the decision of the Constitutional Court and the comparison with the United States Whereas if the verdict is declared "Legitimate" then the applicant / victim cannot submit an appeal. Of course this is discrimination in law, by not giving equal portions to every citizen. Keywords : Criminal Procedure Code, Pre-Trial, RemediesABSTRAKPraperadilan dibentuk demi mengedepankan Hak Asasi Tersangka, Namun ditemukan banyak ketidakadilan dalam mekanisme praperadilan ini. Dalam pasal 83 (2) KUHAP hanya memberikan hak kepada penyidik saja ketika putusan yang berkaitan dengan sah atau tidaknya penyidikan/ sah atau tidaknya penuntutan apabila diputuskan oleh pengadilan “Tidak Sahnya” Penyidikan atau penuntutan maka penyidik atau penuntut umum dapat meminta putusan akhir ke Pengadilan Tinggi. Sedangkan jika putusan tersebut dinyatakan “Sah” Maka pemohon/Korban tidak dapat mengajukan banding. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif, yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka, yang merupakan data sekunder dan aturan perundang-undangan sebagai bahan hukum primer. Penelitian ini menggunakan pendekatan konseptual, pendekatan undang-undang, pendekatan kasus, dan pendekatan perbandingan. Berdasarkan penelitian tersebut ditemukan beberapa masalah yaitu Apa ratio decidendi Mahkamah Konstitusi dan perubahan KUHAP sesudah putusan Mahkamah Konstitusi serta perbandingan dengan Amerika Serikat. Tentu ini merupakan diskriminasi dalam hukum, dengan tidak memberikan porsi yang sama kepada setiap warga Negara.Kata Kunci : Hukum Acara Pidana, Praperadilan, Upaya Hukum
Copyrights © 2020