ABSTRAKPenelitian ini membahas tentang penerapan Asas Lex Posteriori Derogat Legi Priori dan Nasikh Mansukh sekaligus mengidentifikasikan persamaan dan perbedaannya dengan melakukan kajian secara normative menggunakan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Bahan hukum yang digunakan yakni primer, sekunder dan tersier. Teknik pengumpulan bahan hukum dengan membuat kartu penelitian kemudian dianalisis. Penerapan Asas Lex Posteriori Derogate Legi Periori meliputi dua cara yaiti pencabutan dan perubahan atas peraturan perundang-undangan yang lama kemudian diganti dengan peraturan yang baru. Penerapan Nasikh Mansukh meliputi penghapusan hukum dan teks; penghapusan hukum tanpa teks; penghapusan teks tanpa hukum. Persamaan membatalkan produk hukum lama dan digantikan dengan produk hukum baru. Perbedaan terletak pada siapa yang berwenang dan cara penerapannya.Kata Kunci: Asas Lex Posteriori Derogat Legi Priori, Nasikh Mansukh ABSTRACTThis study discusses the application of Asas Lex Posteriori Derogat Legi Priori and Nasikh Mansukh as well as identifying similarities and differences by conducting normative studies using a statutory approach and conceptuall. The legal materials used are primary, secondary and tertiary. The technique of collecting legal materials by making a research card is then analyzed. The application of the Lex Posteriori Derogate Legi Periori Principle includes two ways of repealing and changing the old legislation and then replacing it with the new regulation. The application of Nasikh Mansukh includes the abolition of laws and texts; the abolition of laws without text; unlawful removal of texts. The equation invalidates the old legal product and is replaced with the new legal product. The difference lies in who is authorized and how it is applied.Keywords: Lex Posteriori Derogat Legi Priori Principle, Nasikh Mansukh
Copyrights © 2022