ABSTRACTLegal protection for children with disabilities as victims of molestation by their parents, is a form of cruel and destructive acts of future generations, children are a generation of people including children with disabilities, whose rights must be protected and safeguarded in order to continue the ideals of the nation's struggle without any the slightest discrimination against children with disabilities, obscene crime is an act prohibited by law but until now obscene crimes against children are still mostly committed by parents, with limited abilities possessed by children with disabilities instead used as opportunities by parents to satisfy their lust towards children. The obscene acts against children have been regulated in Law number 35 of 2014 concerning Protection of Children and Government Regulation in Lieu of Law No. 8 of 2016 concerning Persons with Disabilities. However, in the two laws that regulate children with disabilities there is no specific protection that regulates children with disabilities as victims of molestation, and criminal sanctions for perpetrators of molestation of children with disabilities.Key Words: Children with DisabilitiesĀ ABSTRAKPerlindungan hukum bagi anak penyandang disabilitas sebagai korban pencabulan oleh orang tuanya, adalah bentuk tindakan kejahatan yang keji dan merusak generasi masa depan, anak adalah generasi bangsa termasuk anak disabilitas, yang hak-haknya harus dilindungi dan dijaga guna meneruskan cita-cita perjuangan bangsa tanpa ada diskriminasi sedikitpun terhadap anak disabilitas, kejahat tindak pidana cabul adalah perbuatan yang dilarang oleh hukum namun sampai saat ini kejahatan cabul terhadap anak masih banyak dilakukan oleh orang tua, dengan keterbatasan kemampuan yang dimiliki oleh anak penyandang disabilitas malah dijadikan peluang oleh orang tua untuk memuaskan nafsu birahinya terhadap anak. Perbuatan cabul terhadap anak sudah diatur didalam undang-undang nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan terhadap anak dan Peraturan pemerintah pengganti undang-undang no 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas. Namun didalam kedua undang-undang tersebut yang mengatur terkait anak penyandang disabilitas belum ada perlindungan secara khusus yang mengatur anak penyandang disabilitas sebagai korban pencabulan, dan sanksi pidana bagi pelaku pencabulan anak penyandang disabilitas.Kata Kunci: Anak Penyandang Disabilitas
Copyrights © 2020