Dinamika
Vol 25, No 15 (2019): Dinamika: Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum

PENERAPAN HUKUM TERHADAP PENENTUAN USIA ANAK

Eko Prastyo Utomo (Unknown)



Article Info

Publish Date
31 Jul 2019

Abstract

Abstrak Hakim Nomor 125/Pid.B/2015/PN.Spg dalam putusannya membebaskan terdakwa yang telah melakukan penganiayaan terhadap korban anak, padahal anak yang menjadi korban tersebut mengalami peristiwa penganiayaan saat masih berumur 17 (tujuh belas) tahun karena dalam pertimbangannya, Hakim melihat jika anak korban tersebut sudah dikatakan dewasa sebab anak korban tersebut sebelumnya sudah pernah menikah saat berusia 15 (lima belas) tahun dan pendapat hakim tersebut merujuk pada Pasal 1 angka 5 Undang-undang No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang berbunyi anak adalah setiap manusia yang berusia di bawah 18 (delapan belas) tahun dan belum menikah, termasuk anak yang masih dalam kandungan apabila hal tersebut adalah demi kepentingannya. Kata Kunci: penentuan usia anak, perlindungan anak  Abstract Judge Number 125 / Pid.B / 2015 / PN.Spg in its decision acquitted the defendant who had mistreated child victims, even though the child who was the victim suffered persecution when he was 17 (seventeen) years old because in his consideration, the Judge saw if the child of the victim was said to be mature because the child of the victim had previously been married at the age of 15 (fifteen) years and the opinion of the judge referred to Article 1 number 5 of Law No. 39 of 1999 concerning Human Rights which reads a child is every human being under the age of 18 (eighteen) years old and unmarried, including children who are still in the womb if it is in their interest.  Keywords: determination of the age of the child, child protection

Copyrights © 2019






Journal Info

Abbrev

jdh

Publisher

Subject

Humanities Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Jurnal Dinamika merupakan jurnal tentang gagasan gagasan kritis dan alternatif yang berorientasi pada penguatan supremasi hukum yang menampung dan mempublikasih tulisan hasil riset atau opini yang berkaitan dengan ilmu hukum secara umum dan luas, baik dogmatika hukum, teori hukum atau filsafat hukum ...