Dinamika
Vol 28, No 8 (2022): Dinamika

Perlindungan Hukum Terhadap Hak Korban Kekerasan Seksual Ditinjau Dari Perspektif Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia

Miftach Baitul Izza (Unknown)



Article Info

Publish Date
24 Jan 2022

Abstract

Hak Asasi Manusia merupakan hak kodrati yang diperoleh setiap manusia sejak lahir dan bersifat universal. Kekerasan seksual merupakan salah satu bentuk pelanggaran HAM. Berumusan masalah sebagai berikut, Bagaimana perkembangan kekerasan seksual pada periode 2020-2021 di Indonesia? Bagaimana hak-hak korban kekerasan seksual diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2021? Bagaimana upaya perlindungan hukum terhadap kekerasan seksual di Indonesia? Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, konseptual dan pendekatan kasus. Pada periode tahun 2020-2021 kekerasan seksual meningkat hingga 21% dari tahun sebelumnya. Kekerasan seksual dapat terjadi pada siapa saja baik perempuan maupun laki-laki. Dewasa ini semakin banyak kasus kekerasan seksual yang terjadi dan banyak korban serta masyarakat yang tidak mengetahui hak-hak apa saja yang dijamin dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia serta pengadilan tindak pidana kekerasan seksual di Indonesia sampai saat ini belum terlalu siap untuk memberikan perlindungan bagi korban.

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

jdh

Publisher

Subject

Humanities Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Jurnal Dinamika merupakan jurnal tentang gagasan gagasan kritis dan alternatif yang berorientasi pada penguatan supremasi hukum yang menampung dan mempublikasih tulisan hasil riset atau opini yang berkaitan dengan ilmu hukum secara umum dan luas, baik dogmatika hukum, teori hukum atau filsafat hukum ...