Perumahan dengan konsep Islami berkembang sangat pesat, bahkan saat pandemi Covid 19. Tidak adanya konsep baku tentang perumahan Islami memunculkan berbagai macam model perumahan Islami. Tak jarang perumahan Islami hanya dimaknai sebagai perumahan dengan transaksi tanpa riba. Padahal sebagai salah satu bagian dari aktivitas ekonomi dan kebutuhan dasar seorang Muslim, pengembangan perumahan harus diarahkan untuk mencapai falah yang terangkum dalam terwjudnya Maqasid Syariah. Karena itu kajian ini bertujuan untuk menganilis perumahan Islami terbesar di kota Malang, De Prima, dengan menggunakan perspektif Maqasid Syariah. Dengan menggunakan metode penelitian kualitatif - konseptual, penelitian menemukan bahwa pada secara umum perumahan De Prima telah melakukan pengembangan perumahan Islami sesuai dengan maqasih syariah. Konsep Islam tidak hanya diaplikasikan dalam transaksi pembiayaan tanpa riba, melainkan juga pada seluruh proses pengembangan perumahan. Selain itu kajian juga menemukan bahwa penjagaan terhadap agama (hifdz-al-Din) terimplementasikan dengan baik. Sedangkan penjagaan terhadap jiwa / kehidupan (hifdz al-Nafs) tidak terealisasi dengan baik. Ini terlihat dari tidak adanya fasilitas kesehatan yang memadai, baik di dalam perumahan maupun diluar perumahan yang dapat dijangkau dengan cepat.
Copyrights © 2021