Kegiatan jual beli produk fashion secara online atau melalui e-commerce sudah cukup berkembangsaat ini khususnya di Indonesia, sebab memiliki banyak manfaat yang salah satunya mempermudah konsumenuntuk memenuhi kebutuhan berbelanja lantaran lebih praktis dan dapat diakses dimanapun selama memilikikoneksi internet. Namun disisi lain kegiatan jual beli secara online juga memiliki dampak negatif terkaitpermasalahan hukum yang bisa merugikan konsumen. Dengan adanya permasalahan ini maka transaksitersebut dianggap tidak sah karena tidak sesuai dengan etika bisnis dan juga peraturan dalam hukum islam.Oleh sebab itu konsumen berhak mendapatkan perlindungan konsumen agar terpenuhi kebutuhanya dalammelakukan transaksi jual beli produk fashion secara online. Penelitian ini menggunakan metode kualitatifdeskriptif dengan mengumpulkan data yang berkaitan dengan pembahasan dengan teknik library dan fieldresearch dan di analisa menggunakan metode triangulasi. Peneliti memperoleh hasil bahwasanya pelaku usahadalam transaksi jual beli produk fashion secara online sudah menerapkan peraturan sesuai dengan hukumislam dan juga etika bisnis islam yang mana berarti telah terjadi pula perlindungan konsumen di dalamtransaksi tersebut.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2022