Program KIA di Kabupaten Karimun dimulai sejak diberlakukannya Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 Tentang KIA, namun pelaksnaan di Kabupaten karimun pada bulan mei 2018. Dalam pelaksanaannya KIA diberikan kepada anak berusia 0-17 tahun, namun hingga oktober 2021 pencapaian KIA baru 29.386 kartu yang sudah dicetak dengan perbandingan jumlah anak di Kabupaten Karimun pada Oktober 2021 yaitu 74.910 anak. Tujuan pada penelitian ini adalah untuk melakukan Evaluasi Pelaksanaan Program KIA oleh Disdukcapil Kabupaten Karimun dengan teori Evaluasi menggunakan teori William Dunn (2008:429), yaitu efektivitas, efisiensi, kecukupan, perataan responsivitas dan ketetapan. Metode penelitian menggunakan deskripstif dengan pendekatan kualitatif dengan jumlah informan 6 orang. Hasil penelitian diketahui program KIA sudah efektif ditandai dengan sosialisasi ke kecamatan,sekolah dan berkerja sama dengan Rumah sakit dan Klinik bersalin, (2) efisiensi sudah cukup optimal, (3) Kecukupan masih kurang ditandai dengan minimnya peralatan kerja yaitu printer, (4) perataan program kurang optimal di karenakan masyarkat diluar Karimun terdapat kendala dalam mengurus KIA jadi harus melaui perantara melalui kelurahan, (5) responsivitas sudah optimal, (6) ketetapan pelaksanaan belum menjangkau seluruh kecamatan di Kabupaten Karimun, jumlah penduduk dan jumlah pengeluaran KIA belum mencapai target dan belum dilakukannya pembaruan data target. Kesimpulan dari Evaluasi pelaksanaan program KIA oleh Disdukcapil Kabupaten Karimun yaitu Aspek efektifitas,efisiensi dan responsivitas program dinilai sudah optimal sedangkan aspek kecukupan, perataan dan ketetapan dinilai belum optimal. Dengan demikian, pelaksanaan program KIA dinilai belum optimal karena harus ditingkatkan. Kata Kunci: Kebijakan Program, Evaluasi, Program KIA
Copyrights © 2022