Wakaf merupakan salah satu lembaga sosial ekonomi Islam yang memiliki peranan sangat penting dalam pembangunan masyarakat Indonesia. Namun demikian potensi wakaf tersebut belum sepenuhnya digali dan dikembangkan. Beberapa penyebabnya adalah: lemahnya pemahaman masyarakat tentang pentingnya pencatatan wakaf, belum profesionalnya pengelolaan dan manajemen wakaf, terbatasnya nazir yang profesional serta pengawasan dan pengelolaan wakaf masih lemah. Oleh karena itu pengawasan menjadi sesuatu yang mutlak dilakukan apalagi terhadap wakaf produktif. Suatu lembaga wakaf dalam hal ini nazhirnya harus bersedia untuk diaudit, karena nazhir merupakan orang yang berhak untuk bertindak atas harta wakaf, baik untuk mengurusnya, memeliharanya, mengembangkan dan mendistribusikan hasil wakaf kepada orang yang berhak menerimanya. Di samping itu agar wakaf dapat dilaksanakan dengan baik dan akuntabilitasnya dapat dipertanggungjawabkan, maka pengawasan harus dilakukan oleh pemerintah dan masyarakat, baik secara aktif maupun pasif. Dalam melaksanakan pengawasan terhadap pengelolaan wakaf, pemerintah dan masyarakat dapat meminta bantuan jasa akuntan publik independen. Dengan pengawasan yang ketat dan baik diharapkan wakaf di Indonesia dapat dikelola dengan baik sehingga hasilnya dapat dimanfaatkan untuk memperdayakan masyarakat.***Waqf is a Islamic economics social institution that has a very important role in the development of Indonesian society. However, the potential of the waqf has not been fully explored and developed. Some causes are: lack of public understanding of the importance of recorded waqf, its has not managed professionally, lack of professional nazir and weakness of supervision and management of waqf. Therefore, supervision becomes something absolutely necessary especially for productive waqf. The nadzir of waqf institutions must be willing to be audited, because nadzir is a person who have right to act on waqf property, also to take care of it, maintain it, develop and distribute the waqf revenue to people who deserve it. In addition, in order to manage waqf properly and accountability, supervision should be done by the government and society, active and passive. In performing supervision of waqf management, The government and society may ask some help to an independent public accounting firm. With tight and good supervision, waqf in Indonesia is expected to be managed more properly then the revenue can be used to empower society.***Keywords: wakaf, manajemen wakaf, pengawasan, wakaf produktif, nÄáºir
Copyrights © 2012