Perkembangan gerakan feminisme secara signifikan telah ditunjukkan dalam sejarah perkembangan organisasi Nahdlatul Ulamaâ (NU). Di tengah isu-isu diskriminatif terÂhadap perempuan dan anti gender mainstream, NU justru secara sadar dan berani memÂbuka diri untuk memberi ruang diskusi bagi perluasan peran perempuan bahkan pada wilayah hukum Islam (fiqh) yang selama ini disakralkan oleh mereka. Tidak hanya dalam tataran teoritis-normatif, NU menunjukkan konsistensinya dengan mengÂimpleÂmentasiÂkan pemikiran-pemikirannya tentang peran perempuan dalam wilayah publik secara nyata. Meskipun sejumlah persoalan masih menjadi agenda perjuangan feminis dalam komunitas Muslimah, seperti kekerasan terhadap perempuan dalam rumah tangga (domestic violence) dan isu gender mainstreaming dalam berbagai posisi strategis di lembaga-lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif serta lembaga strategis lainnya, satu hal yang pasti bahwa gerakan feminisme di Indonesia menunjukkan pengaruh yang signifiÂkan terhadap berbagai perubahan di bidang politik, sosial, hukum, dan ekonomi.***The development of the feminist movement has significantly demonstrated in the history of the Nahdlatul Ulamaâ (NU) organization. In the midst of the discriminatory issues against women and gender mainstreaming bias, NU consciously and courageousÂly opens up to make space for an expanded discussion of the role of women even in the area of Islamic law (fiqh), which is considered sacredly. Not only in theoretical-normative, but also NU showed consistency in the implementation for the  ideas  of women roles in the public sphere significantly, although a number of issues is still on the agenda of feminist struggle in the Muslimah community, such as violence against women in the household (domestic violence) and gender mainstreaming issues in a variety of positions in the executive, legislative, and judicial branches of government as well as other strategic institutions. The certain thing is that the feminist movement in Indonesia showed a significant effect on the changes in the political, social, legal, and economical areas.***Keywords: gender, feminisme, Nahdlatul Ulamaâ, hukum Islam
Copyrights © 2013