Penelitian ini bermaksud untuk menganalisis latar belakang sejarah  lahirnya UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariâah dalam sudut pandang relasi antara hukum dan politik kekuasaan. Kajian ini dianggap menarik dalam konteks negara Indonesia sebagai negara hukum yang mayoritas penduduknya beragama Islam, sehingga secara etis hukum Islam menjadi bagian yang penting dalam perkembangan hukumnya. Secara politis, pemerintah Indonesia juga memiliki latar belakang sejarah hubungan yang harmonis dengan kekuatan Islam. Penetapan UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariâah tidak bebas dari konstelasi dan konfigurasi politik yang terjadi pada saat itu. Namun demikian, meski dihiasi oleh konfigurasi politik yang ketat, penetapan UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariâah ini memiliki dasar yuridis, sosiologis, dan filosofis yang dapat dipertanggungÂjawabkan. Penetapan undang-undang ini memÂbuktikan bahwa hukum Islam telah menjadi salah satu sumber hukum Nasional dan memiliki peluang untuk berkontribusi secara maksimal dalam pembangunan hukum Nasional di masa yang akan datang.***This study intends to analyze the historical background of the enactment of Law No. 21 of 2008 concerning Islamic Banking in the perspective of relationship between law and political power. This study are considered attractive in the context of Indonesia as a state law that the majority of the population is Muslim, which is ethically Islamic law becomes an important part in the law development. Politically, the Indonesian government also has a historical background of the harmonious relationship with the Islamic forces. Determination of law No. 21 of 2008 concerning Sharia banking is not free from the constellation and political configurations that occured at that time. However, despite decorated by strict political configuration, the determination of this statue has a accountability of its juridical basis, sociological, and philosophical. Determination This law proves that Islamic law has become one of the sources of national law and has the opportunity to contribute to the development of national laws optimally in the future.***Keywords: Hukum Islam, konfigurasi politik, UU No. 21 Tahun 2008, perbankan syariâah
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2013