Penelitian ini dilatar belakangi karena adanya sebuah sengketa atas penggunaan nama Bensu. Ruben Onsu yang seorang publik figur merasa nama tersebut merupakan nama terkenal yang melekat pada dirinya, sehingga aktivitas pendaftaran merek bisnisnya di Ditjen HaKI dengan nama bensu terhambat karena sudah digunakan oleh Bengkel Susu (Bensu) yang dimiliki oleh Jesy Handalim, karena Undang-Undang no. 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis menganut sistem konstitutif. Penelitian ini menggunakan pendekatan yurids normatif dengan metode deskriptif, dan analisis menggunakan library research. Hasil penelitian yang di dapat bahwa gugatan yang diajukan oleh Ruben Onsu atas Jesy Handalim tidak diterima oleh majelis hakim. Dan sistem pendaftaran merek di Indonesia menganut asas first to file principal dimana pendaftar pertama mendapatkan hak ekslusif dan perlindungan hukum. Akibatnya jika merek terkenal atau nama terkenal ingin dijadikan merek dagang wajib di daftarkan karena jika tidak tidak memiliki kekuatan hukum secara yuridis, berdampak merugikan pemilik karena tidaj memiliki perlindungan dan hak ekslusif.Kata Kunci : Hak Merek, First File To Principal, Konstitutif.
Copyrights © 2020