Faktor-faktor yang menjadi pertimbangan hakim pada kasus tindak pidana korupsi sehingga menimbulkan disparitas putusan pidana meliputi factor; perundang-undangan, pribadi hakim, dan lingkungan yang mencakup faktor politik dan ekonomi. Disparitas pidana tidak berpengaruh terhadap pemberantasan tindak pidana korupsi, dan konsep ideal agar tidak ada lagi disparitas pidana pada penjatuhan pidana tindak pidana korupsi dapat dilakukan dengan cara dibuatnya pedoman pemidanaan, mengkonstruksi kembali (rekonstruksi) pola pemikiran dan perilaku etik hakim, dan upaya untuk memutus perkara yang bebas tendensi.
Copyrights © 2018