Penyelesaian perkara perdata yang berpijak pada kebenaran formal belum dapat sepenuhnya memberikan perlindungan dan jaminan tercapainya keadilan. Apabila hal itu terus dipertahankan, maka nampaknya semboyan bahwa lembaga peradilan sebagai benteng terakhir bagi pencari keadilan dalam mencari kebenaran dan keadilan tentunya menjadi tidak signifikan lagi. Pada gilirannya akan berakibat mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap kinerja dan integritas institusi peradilan, sehingga dalam praktek di pengadilan agama apakah memungkinkan menuju kepada kebenaran materiil atau kebenaran yang sebenarnya, karena pencarian kebenaran formal semata dirasakan belum cukup memenuhi rasa keadilan. Penelitian ini dilakukan untuk memahami urgensi pemberlakuan kebenaran formal dalam pembuktian di pengadilan agama yang ciri dan karakternya berbeda dengan pengadilan dalam lingkungan peradilan lainnya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pengadilan Agama mempunyai ciri dan karakter yang berbeda dengan pengadilan dalam lingkungan peradilan lainnya, maka dalam pembuktian lebih mengutamakan pencarian kebenaran materiil daripada kebenaran formal.
Copyrights © 2018