Hak Kekayaan Intelektual (HKI) merupakan hak ekslusif yang dimiliki oleh pemegang hak berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta. Hak Cipta dalam bentuk ciptaan lagu dapat dibebani jaminan fidusia berdasarkan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, karena ciptaan lagu merupakan benda bergerak tidak berwujud. Namun ciptaan lagu yang dapat dijadikan objek jaminan adalah ciptaan lagu yang memiliki nilai ekonomis. Nilai ekonomis dari suatu ciptaan itu dapat dilihat dari seberapa banyak royalti yang didapatkan oleh pencipta dari ciptaannya tersebut. Penyerahan Hak milik atas Objek Jaminan Fidusia dalam hal objeknya adalah Hak cipta dapat dilakukan berdasarkan penyerahan Constitutum Possesorium.
Copyrights © 2019