Dengan telah diterbitkannya UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, maka semua peraturan daerah provinsi tentang rencana tata ruang wilayah provinsi harus disesuaikan paling lambat dalam waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak undang-undang diberlakukan. Penataan ruang kawasan hutan dilakukan dalam rangka revisi Perda RTRWP untuk mengoptimalkan pemanfaatan ruang agar terwujud ruang yang aman, nyaman, produktif dan berkelanjutan. Di Provinsi Riau, proses revisi RTRWP belum selesai sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan. Perlu adanya kebijakan hukum penataan ruang kawasan hutan dalam rangka revisi RTRWP di Indonesia dan rekonstruksi regulasi kebijakan hukum penataan ruang kawasan hutan dalam rangka revisi RTRWP menuju kawasan hutan yang berkepastian hukum di Provinsi Riau. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dan menggunakan 2 (dua) pendekatan, yaitu pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Sebagian besar data diperoleh melalui studi pustaka dan dilengkapi dengan studi lapangan, lalu dianalisa secara deskriptif.
Copyrights © 2018