Kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi kedokteran dewasa ini sangat berkembang, diantaranya terapi transplantasi sel punca sebagai harapan baru untuk mengobati berbagai penyakit yang sudah tidak dapat diobati lagi secara konservatif maupun operatif. Dalam mengembangkan transplantasi sel punca sebagai penyembuhan suatu penyakit harus sesuai dengan hukum kesehatan yang berlaku, bioetik, moral dan agama khususnya hukum Islam. Di Indonesia, status penggunaan sel punca masih menimbulkan kontroversi karena belum adanya regulasi yang jelas.Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui hukum kesehatan saat ini sudah memadai atau belum dalam pelaksanaan terapi transplantasi sel punca sebagai upaya pelayanan kesehatan di Indonesia dan pandangan hukum Islam terhadap hal tersebut.Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif, dengan sumber data utama adalah data sekunder. Penelitian disusun secara deskriptif kualitatif. Terhadap masalah yang diteliti yaitu kebijakan hukum, bioetika dan hukum Islam dalam pelaksanaan terapi transplantasi sel punca serta hal-hal yang berkaitan dengan masalah tersebut dilakukan pengkajian dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.Hasil penelitian menurut Hukum Kesehatan dan Hukum Islam menyebutkan penggunaan terapi transplantasi sel punca hanya dapat dilakukan untuk tujuan penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan, serta dilarang digunakan untuk tujuan reproduksi dengan menggunakan sel punca yang berasal dari non embrionik. Sel punca tidak boleh berasal dari sel punca embrionik. Pelaksanaan terapi transplantasi sel punca menurut hukum Islam pada dasarnya harus dapat memelihara kepentingan hidup dengan menjaga dan memelihara kemashlahatan manusia.
Copyrights © 2019