Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bahwa kebijakan restorative justice dapat diterapkan dalam upaya penanggulangan tindak pidana medis dan memiliki prospek yang dapat menjadi solusi komprehensif bagi pelaku tindak pidana medis, korban, masyarakat, dan negara, pada masa yang akan datang di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan yuridis-normatif. Berdasarkan data dan analisis, penulis mendapatkan jawaban bahwa kebijakan restorative justice dapat diterapkan dalam rangka penanggulangan tindak pidana medis dengan cara nonlitigasi, kuasi litigasi, dan litigasi. Penerapan kebijakan restorative justice yang lebih mengutamakan cara musyawarah untuk mufakat dengan melibatkan pelaku, korban dan/atau keluarga korban, masyarakat, serta penegak hukum, terbukti lebih “kompatibel” dan bermanfaat bagi semua pihak. Oleh karena itu, kebijakan restorative justice memiliki prospek yang baik untuk diterapkan sebagai solusi komprehensif dalam menyelesaikan perkara tindak pidana medis pada masa yang akan datang sebagai ius constituendum. Bagi Indonesia, ternyata restorative justice bukanlah hal yang baru, mengingat nilai-nilainya telah terinternalisasi dalam kehidupan sosial budaya masyarakat dan sejalan dengan falsafah bangsa Indonesia: Pancasila dan UUD 1945. Oleh sebab itu, kebijakan restorative justice dalam upaya penanggulangan tindak pidana medis selain memiliki prospek yang baik juga dirasakan lebih sesuai dan mudah dilaksanakan dengan metode konstruksi, kodifikasi, dan unifikasi. Untuk menjadikannya sebagai hukum positif diperlukan kebijakan hukum untuk melakukan pembaruan hukum pidana di Indonesia sebagai entry point.
Copyrights © 2019