Pasangan suami istri yang telah melakukan perkawinan dihadapan Pegawai Pencatat Nikah, akan tetapi Pegawai Pencatat Nikah dengan sengaja tidak mencatat perkawinan yang ada dihadapan dan di bawah pengawasannya dan pasangan suami istri juga tidak diberikan Bukti Kutipan Akta Nikah, menyebabkan ketidak pastian hukum atas perkawinan pasangan suami istri dan anak – anak yang dilahirkan. Oleh karenanya untuk mendapatkan kepastian hukum atas status perkawinan yang dilakukan oleh pasangan suami istri dengan jalan mengajukan permohonan isbat nikah, sedangkan untuk mendapatkan kepastian hukum terhadap anak anak yang dilahirkan dari pasangan suami istri, disamping dengan itsbat nikah, dapat pula dengan mengajukan permohonan asal-usul anak.Penelitian ini dilakukan untuk memahami implikasi itsbat nikah terhadap status perkawinan dan status anaknya dihubungkan dengan asas kepastian hukum dan untuk memahami pertanggungjawaban pegawai pencatat nikah yang tidak mencatat perkawinan dihubungkan dengan kedudukannya sebagai administrasi negara.Metode yang dipakai pada penelitian ini, yaitu metode yuridis normative melalui dua pendekatan, yaitu pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan kasus (caseapproach). Alasan dipakainya methode ini, karena penelitian hukum merupakan suatu proses untuk menemukan aturan hukum, prinsip hukum dan doktrin hukum, untuk menjawab isu hukum yang dihadapi. Pendekatan yuridis normative merupakan pendekatan dengan menggunakan perundang-undangan, yang dilakukan dengan meneliti bahan pustaka atau data sekunder belaka. Dan pendekatan observasi langsung ke lapangan untuk mendapatkan data primer.Hasil penelitian menunjukkan bahwa Implikasi itsbat nikah terhadap status perkawinan dihubungkan dengan asas kepastian hukum adalah dengan adanya itsbat nikah, perkawinan yang terlaksana sebelumnya yaitu perkawinan yang tidak di catat oleh pegawai pencatat nikah, menjadikan perkawinan tersebut memiliki kepastian hukum artinya sesuai dengan tujuan hukum yaitu untuk mengatur ketertiban masyarakat secara damai dan adil dan perkawinannya menjadi sah.Adapun Implikasi itsbat nikah terhadap status anak yang lahir dari perkawinan yang tidak tercatat karena kesalahan pencatat dihubungkan dengan asas kepastian hukum adalah dengan itsbat nikah memberikan landasan kepastian terhadap keabsahan status anak yang dilahirkan.Pertanggungjawaban pegawai pencatat nikah yang dengan sengaja tidak mencatat perkawinan pasangan suami istri, secara administrasi negara, pegawai pencatat nikah tersebut telah menyalah gunakan wewenang dan tidak sesuai dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik sehingga patut diberikan hukuman berat.Pegawai pencatat nikah yang sengaja tidak mencatat dan tidak memberikan buku kutipan akta nikah dan merugikan pasangan suami istri dianggap melakukan perbuatan melawan hukum, dan secara pidana di hukum dengan hukuman kurungan selama 3 bulan dan atau denda setinggi-tingginya Rp. 7.500,- serta perbuatan yang merugikan negara dapat di gugat dengan tindak pidana korupsi.
Copyrights © 2018