Aktualita : Jurnal Hukum
Volume 1 No. 2 (Desember) 2018

PENERAPAN DELIK FORMIL DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI DAN IMPLIKASINYA TERHADAP PENGEMBALIAN KERUGIAN KEUANGAN NEGARA

ade mahmud (Unknown)



Article Info

Publish Date
31 Dec 2018

Abstract

Tindak pidana korupsi sebagai delik formil menimbulkan pengaruh terhadap sanksi pengembalian kerugian keuangan negara melalui pidana pembayaran uang pengganti. Hasil penelitian menunjukan bahwa Penerapan tindak pidana korupsi sebagai delik formil menimbulkan pengaruh dalam bentuk ketidakpastian hukum dalam proses pengembalian kerugian negara dan berpotensi melahirkan pemidanaan yang tidak proprosional (over penalizaton). Implikasinya pelaku tindak pidana korupsi yang baru memenuhi unsur delik memungkinkan untuk dijatuhi pidana pembayaran uang pengganti untuk mengembalikan kerugian keuangan negara yang baru bersifat potensial (tidak nyata). Upaya pengembalian kerugian keuangan negara dalam perkara tindak pidana korupsi terbentur oleh dua hambatan yaitu: (a) faktor hukum (undang-undang). Pasal 18 ayat (3) memberikan celah hukum bagi terpidana untuk mengganti pidana uang pengganti dengan pidana penjara pengganti. Realitasnya terpidana lebih memilih pidana penjara pengganti. (b) faktor penegak hukum yang terjadi pada tahap (1) tahap penyidikan, jaksa eksekutor mengalami kesulitan dalam melacak aset milik terpidana untuk disita dan digunakan untuk menutup kerugian keuangan negara karena telah dilarikan atau diinvestasikan ke berbagai sistem keuangan. (2) tahap penjatuhan putusan, sikap hakim yang masih menganut paham normatif-positivistik karena cenderung mengikuti ketentuan Pasal 18 ayat (3) Undang-undang No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Copyrights © 2018






Journal Info

Abbrev

aktualita

Publisher

Subject

Religion Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Jurnal Hukum is academic law journal published two times a year by Faculty of Law, Universitas Islam Bandung (UNISBA). Since February 2018 editorial board decide to change publication period June and December. The accepted articles will be available online following the journal peer-reviewing ...