Penyelesaian sengketa bisnis melalui arbitrase semakin diminati kalangan dunia usaha karena dianggap mempunyai berbagai kelebihan dibanding penyelesaian melalui pengadilan, terutama putusannya yang bersifat putusan terakhir dan mengikat. Akan tetapi di Indonesia, putusan arbitrase sangat sulit untuk dieksekusi karena adanya upaya-upaya yang dilakukan pihak yang tidak beritikad baik untuk membatalkan putusan tersebut melalui permohonan pembatalan kepada pengadilan negeri. Penelitian ini bertujuan untuk merumuskan pengaturan itikad baik dalam perjanjian arbitrase dihubungkan dengan arbitrase sebagai metode penyelesaian sengketa. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pengaturan itikad baik dalam Undang-Undang Nomor 30 tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa belum memberi pemahaman tentang makna dan batasan itikad baik. Pengaturan itikad baik sebaiknya dirumuskan sebagai “sikap atau perilaku berpegang teguh pada perjanjian untuk memberikan kepada lawan janji apa yang menjadi haknya dan tidak mencari-cari celah untuk melepaskan diri dari apa yang telah diperjanjikan berdasarkan kepatutan dan kerasionalan.
Copyrights © 2018