UU Nomor 20 Tahun 2000 tentang BPHTB menjelaskan bahwa pembayaran BPHTB menganut self assessment system yaitu Wajib Pajak dapat menghitung dan membayar sendiri BPHTB tanpa surat penetapan pajak. Pembayaran BPHTB di Kabupaten Cianjur seringkali berubah dalam kurun waktu yang sama terhadap suatu daerah sehingga menimbulkan ketidakpastian. Penelitian ini bertujuan mengetahui implementasi pembayaran BPHTB di Kabupaten Cianjur dihubungkan UU BPHTB dan Asas Keadilan serta penegakan hukum pembayaran BPHTB dihubungkan asas kepastian hukum. Hasil penelitian menujukkan bahwa Implementasi pembayaran BPHTB di Kabupaten Cianjur dihubungkan UU BPHTB dan asas keadilan yakni kewenangan Pemerintah Daerah dalam menetapkan dan melaksanakan peraturan daerah, dimana telah sesuai dengan UU BPHTB dan asas keadilan, namun dalam pelaksanaanya belum sepenuhnya berjalan dengan baik karena tidak sepenuhnya sesuai dengan self assessment system. Penegakkan hukum pembayaran BPHTB di Kabupaten Cianjur dihubugkan dengan asas kepastian yakni melalui permohonan banding atau pengajuan keberatan terhadap pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan dan penghapusan atau pengurangan sanksi administratif, serta pengembalian kelebihan pembayaran BPHTB yang diatur dalam UU Perpajakan dan Perda No. 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah dan Perda No. 6 Tahun 2012 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Kab. Cianjur serta dapat melalui pengaduan kepada Komite Pengawas Perpajakan berdasarkan Pasal 27A UU BPHTB, Pasal 36C UU KUP dan Keputusan Menteri
Copyrights © 2020