Masyarakat pengguna transaksi perbankan khususnya tidak mengetahui prinsip bagi hasil melalui akad pembiayaan mudharabah dan musyarakah, yang dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, operasionalnya telah diatur dengan jelas. Metode Penulisan dengan menggunakan pendekatan konseptual dan pendekatan undang-undang. Tujuan penulisan untuk mengetahui penerapan prinsip bagi hasil dalam akad mudharabah dan akad musyarakah dihubungkan dengan UU Nomor 21 Tahun 2008. Prinsip Bagi Hasil dalam perbankan syariah yang paling banyak dipakai adalah Pembiayaan Mudharabah dan Musyarakah. adapun metode perhitungan bagi hasil dibedakan menjadi tiga bagian yaitu Kesatu, Profit and loss sharing untuk akad musyarakah, Kedua, Profit sharing untuk akad mudharabah dan Ketiga, revenue sharing digunakan untuk menghitung bagi hasil antara nasabah deposan yang menyimpan dananya di Bank Syariah.
Copyrights © 2018