Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa perceraian di depan sidang Pengadilan Agama merupakan masalah ijitihadiyah yang bertujuan agar tercipta maslahah dan kepastian hukum perceraian yang berlaku dengan menerapkan asas mempersulit perceraian, yaitu membutuhkan peranan pemerintah sebagai pemimpin dan pemegang kekuasaan untuk menetapkan hukum sesuai syariat Islam untuk mewujudkan maslahat umum yang harus ditaati masyarakat, sesuai dengan tujuan syariat yang tak terbatas satu mazhab saja.
Copyrights © 2019