Memburuknya kondisi perbankan nasional pada masa orde baru memasuki fase reformasi salah satu penyebabnya adalah lemahnya struktur permodalan bank. Modal adalah dana yang diinvestasikan oleh pemilik dalam rangka pendirian badan usaha yang dimaksudkan untuk membiayai kegiatan usaha bank di samping memenuhi peraturan yang ditetapkan. Penguatan struktur permodalan menjadi salah satu alasanbank-bank kecil melakukan merger dan akuisisi. Penggabungan usaha (merger) bank sendiri bukan merupakan hal yang baru, penggabungan bank yang pernah dilakukan, tidak hanya untuk bank-bank swasta nasional, tetapi juga pada bank-bank pemerintah. Merger (penggabungan usaha) bank tidak selalu menghasilkan bank yang sehat. Pelaksanaan merger bank guna mencapai suatu sinergi tidaklah mudah, banyak faktor-faktor yang harus diperhatikan (menghasilkan bank yang sehat), yaitu, mencari patner yang komplementer, sinergis dan mematuhi peraturan perundang-undangan.
Copyrights © 2018