Kasus HIV/AIDS merupakan fenomena gunung es, yang muncul ke permukaan sebagian kecil dari yang sebenarnya. Pertolongan persalinan yang dilakukan bidan mewajibkan bidan kontak dengan darah, sekresi vagina, cairan amnion, dan cairan tubuh lainnya. Menjadikan bidan memiliki resiko tinggi tertular HIV/AIDS saat melakukan pertolongan persalinan. Pada penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian deskriptif analisis. Hasil penelitian yang dilakukan diperlukan ketentuan hukum yang dapat melindungi bidan dalam pertolongan persalinan penderita HIV/AIDS sedangkan Instrumen hukum yang ada saat ini belum cukup melindungi tenaga kesehatan termasuk bidan dalam melakukan pertolongan persalinan penderita HIV/AIDS belum sesuai dengan Pasal 57 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan. Tes HIV wajib ditawarkan pada ibu hamil sebagai sesuai dengan Surat Edaran Nomor GK/MENKES/001/I/2013 sangat menguntungkan bagi bidan karena dapat menjadi salah satu upaya perlindungan bidan dalam pertolongan persalinan penderita HIV/AIDS.
Copyrights © 2019