Salah satu bentuk pembaruan hukum Islam dalam upaya positivisasi hukum yang dilakukan di Indonesia adalah perumusan Kompilasi Hukum Islam (KHI). Penelitian ini fokus untuk meneliti keberadaan pembaruan hukum Islam pada penyusunan KHI sebagai upaya positivisasi hukumPenelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif, dengan metode pendekatan normatif dan konseptual. Teknik pengumpulan datanya dilakukan melalui studi kepustakaan terhadap bahan hukum primer dan sekunder, yang terkait dengan substansi penelitian. Teknik analisis yang digunakan adalah analisis kualitatif, yang terdiri dari: deduktif, induktif, dan komparatif.Dari hasil penelitian yang dilakukan, dapat disimpulkan bahwa keberadaan pembaruan hukum Islam dalam Kompilasi Hukum Islam dilihat dari segi kelembagaannya dirumuskan melalui ijtihad jama’i, yang terdiri dari representasi dari institusi negara dan dibentuk oleh lembaga negara (Mahkamah Agung dan Departemen Agama), dan dilihat dari segi substansinya, pembaruan dilakukan secara terbatas pada ketentuan hukum yang ditetapkan berdasarkan dalil żanny dan terbatas pada ketentuan hukum Islam yang sifatnya qaḍa’i, dan penggunaan dalil-dalil umum sebagai bentuk adanya dukungan dalil syar’i.
Copyrights © 2018