Perkembangan masyarakat tidak dapat dilepaskan dari perkembangan teknologi. Perkembangan teknologi informasi selain membawa hal positif juga membawa hal negatif kepada masyarakat. Cybercrime merupakan jenis kejahatan baru yang lahir karena pesatnya perkembangan teknologi informasi dan komunikasi. Di Indonesia masih banyak sekali kasus-kasus yang menyangkut mengenai cybercrime yang sulit untuk diselesaikan. Kebijakan formulasi undang-undang informasi dan transaksi elektronik saat ini masih mempunyai kelemahan, karena belum memperlihatkan efektivitas dalam menanggulangi tindak pidana siber, meskipun pada dasarnya sangat sulit untuk menentukan keefektifan tindak pidana siber, namun dengan semakin meningkatnya tindak pidana siber berdasarkan data yang ada saat ini, untuk sementara dapat diindikasikan belum tercapai apa yang menjadi tujuan dari pembentuk undang-undang.
Copyrights © 2018