Aktualita : Jurnal Hukum
Volume 2 No. 1 (Juni) 2019

TANGGUNG JAWAB BIDAN PRAKTIK MANDIRI DALAM MELAKUKAN TINDAKAN PERSALINAN LETAK SUNGSANG YANG MENYEBABKAN KEMATIAN BAYI DITINJAU DARI PERATURAN MENTERI KESEHATAN NOMOR 1464 TAHUN 2010 TENTANG IZIN DAN PENYELENGGARAAN PRAKTIK BIDAN DIHUBUNGKAN DENGAN STANDAR PROFESI BIDAN

ayoe apriani (Unknown)



Article Info

Publish Date
19 Jun 2019

Abstract

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1464 Tahun 2010 tentang Kesehatan telah mengatur bahwa bidan dalam melakukan tindakan harus sesuai dengan kewenangan dan Standar Profesi Bidan, dalam praktiknya banyak bidan yang melakukan tindakan persalinan  diluar kewenangan dalam hal ini yaitu persalinan letak sungsang yang mengakibatkan kematian. Penelitian ini bersifat deskriptif analitis dengan pendekatan yuridis normatif. Jenis data yang digunakan adalah data sekunder dan data  primer. Teknik pengambilan data dengan studi pustaka dan wawancara serta teknik penentuan sampel dengan cara Purposive Sampling. Dari hasil penelitian, dapat disimpulkan bahwa tanggung jawab Bidan Praktik Mandiri yang melakukan tindakan persalinan diluar kewenangannya, akan mendapatkan sanksi administratif, sanksi pidana dan sanksi perdata.

Copyrights © 2019






Journal Info

Abbrev

aktualita

Publisher

Subject

Religion Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Jurnal Hukum is academic law journal published two times a year by Faculty of Law, Universitas Islam Bandung (UNISBA). Since February 2018 editorial board decide to change publication period June and December. The accepted articles will be available online following the journal peer-reviewing ...