Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1464 Tahun 2010 tentang Kesehatan telah mengatur bahwa bidan dalam melakukan tindakan harus sesuai dengan kewenangan dan Standar Profesi Bidan, dalam praktiknya banyak bidan yang melakukan tindakan persalinan diluar kewenangan dalam hal ini yaitu persalinan letak sungsang yang mengakibatkan kematian. Penelitian ini bersifat deskriptif analitis dengan pendekatan yuridis normatif. Jenis data yang digunakan adalah data sekunder dan data primer. Teknik pengambilan data dengan studi pustaka dan wawancara serta teknik penentuan sampel dengan cara Purposive Sampling. Dari hasil penelitian, dapat disimpulkan bahwa tanggung jawab Bidan Praktik Mandiri yang melakukan tindakan persalinan diluar kewenangannya, akan mendapatkan sanksi administratif, sanksi pidana dan sanksi perdata.
Copyrights © 2019