Aktualita : Jurnal Hukum
Volume 2 No. 1 (Juni) 2019

Tanggung Jawab Negara dalam Penerapan Hukum Humaniter Internasional Studi Kasus Konflik Bersenjata Non-Internasional di Suriah dan Implikasinya Bagi Indonesia

satria nugraha (Unknown)



Article Info

Publish Date
19 Jun 2019

Abstract

Konflik bersenjata  di Suriah berawal dari Demonstrasi anti-pemerintah di Daraa pada tanggal 23 Maret 2011 dan berkembang menjadi konflik bersenjata berkepanjangan antara pendukung rezim Bashar al-Asad dan kelompok oposisi.Konflik yang telah berlangsung tersebut telah memakan korban hingga 130.433 jiwa  namun belum ada tanda-tanda akan segera berakhir ditandai dengan kegagalan perundingan antara kubu rezim dengan kelompok oposisi di jenewa pada awal tahun 2014. Kelompok oposisi tersebut menguasai beberapa wilayah di Suriah. Kawasan al-Bab atau Raqqah, misalnya, dikuasai oleh ISIS dan al-Nusra, sedangkan kawasan seperti al-Thawra atau Douma dikuasai oleh FSA. Kasawan lain seperti Qamishli atau al-Hasakah dikuasai oleh milisi-milisi Kurdi. Konflik bersenjata non-internasional di Suriah juga berdampak bagi Indonesia. Di Suriah sendiri terdapat ribuan warga negara Indonesia yang belajar maupun bekerja sebagai Tenaga Kerja Indonesia juga dengan perkembangan terbaru dimana terdapat beberapa WNI yang bergabung dengan kelompok radikal ISIS yang merupakan salah satu oposisi di Suriah. Berdasarkan  latar  belakang   diatas,  dapat  diidentifikasi  permasalahan   adalah, Bagaimanakah pertanggung jawaban para pelaku kejahatan perang dalam konflik Bersenjata Non-Internasional di Suriah berdasarkan Hukum Humaniter Internasional, dan Apa Sajakah Implikasi dari Konflik Bersenjata Non-Internasional terhadap Indonesia. tujuan penelitian ini adalah untuk Mengetahui Pertanggung Jawaban dari Para pelaku kejahatan perang dalam konflik bersenjata non-internasional di Suriah berdasarkan Hukum Humaniter Internasional. Mengetahui Implikasi dari konflik bersenjata non-internasional di Suriah bagi Indonesia baik dampak yang terjadi secara langsung maupun tidak langsung. Penelitian yang digunakan yaitu melakukan pendekatan yuridis normatif  yaitu pendekatan dengan mengkaji kaidah-kaidah hukum normatif atau melalui pendapat para pakar (Doktrin) serta menggali asas-asas hukum yang terkait dengan asas-asas hukum yang berlaku dalam konflik bersenjata non-internasional .. Dari penelitian tersebut didapatkan hasil Bahwa berdasarkan Hukum Humaniter Internasional para pelaku kejahatan perang dalam konflik bersenjata non-internasional di Suriah dapat dimintai pertanggung jawaban dan diadili atas kejahatannya. Bahwa konflik bersenjata non-Internasional di Suriah memiliki dampak bagi Indonesia baik secara langsung maupun tidak langsung

Copyrights © 2019






Journal Info

Abbrev

aktualita

Publisher

Subject

Religion Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Jurnal Hukum is academic law journal published two times a year by Faculty of Law, Universitas Islam Bandung (UNISBA). Since February 2018 editorial board decide to change publication period June and December. The accepted articles will be available online following the journal peer-reviewing ...